POPULARITAS.COM – Mantan Rektor Universitas Abulyatama (Unaya) dilaporkan ke Polda Aceh. Pelaporan dilakukan oleh Ketua Umum Yayasan Abulyatama Rusli Muhammad yang didampingi kuasa hukumnya Fadjri, Ata Azhari, Hermanto, Murtadha, dan Astrid Miranti.
Pelaporan disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Selasa (25/3/2025). Ikut hadir pada saat melaporkan hal itu, Rektor Unaya, Nurlis Effendi.
Rusli Muhammad usai melaporkan kasus itu dalam keterangannya mengatakan, selain melaporkan mantan Rektor Unaya Agung Efriyo Hadi, pihaknya juga ikut melaporkan mantan Wakil Rektor Muhammad Rizky dan Wakil Dekan II FK Unaya Meidayani. “Perbuatan mereka sudah sangat brutal. Berupa penceraman nama baik dan lainnya. Jadi saya harus melaporkan hal ini ke polisi,” katanya.
Perbuatan yang dilakukan para pihak yang saya laporkan itu, usai dirinya melantik rektor dan wakil rektor baru. Nah, hingga saat ini perbuatan-perbuatan itu terus melakukan lakukan dan tak berhenti, sambungnya.
Rusli menceritakan, bahwa sehari setelah ia melantik rektor dan wakil rektor (tanggal 23 Februari 2025) para terlapor langsung bereaksi menentang kebijakan yayasan mengganti rektor dan wakil rektor. “Ternyata mereka tak menerima dicopot dari jabatannya. Lalu melakukan perlawanan,” kata Rusli.
Misalnya, Rusli menambahkan, mereka membuat pengumuman di kampus dan menyebutkan pelantikan rektor dan wakil rektor baru itu illegal dan liar serta tidak memiliki dasar hukum. “Lalu membuat selebaran-selebaran, serta berbagai provokasi untuk mendukung mereka,” katanya.
Padahal, kata Rusli, semua yang mereka sebuatkan itu adalah kebohongan. “Mereka membohongi dosen dan mahasiswa. Bahkan mengancam mencabut beasiswa KIP. Apa urusan mereka, itu kan beasiswa dari negara untuk mahasiswa,” katanya.
Secara terpisah, Nurlis membenarkan bahwa Yayasan Abyulyatama Aceh telah melaporkan para mantan pejabat itu ke Polda Aceh. “Ya benar. Semoga tidak ada intervensi untuk menekan penyidik,” kata Nurlis.
Nurlis mendapat kabar bahwa ada anggota DPR-RI yang sibuk sekali menelepon pejabat di Polda Aceh untuk menghadang laporannya. “Ya saya dengar demikian. Jika benar-benar ada, pasti saya publikasi dan saya lawan. Semoga saja hukum tetap tegak lurus untuk kebenaran dan keadilan,” kata Nurlis lagi.
Nurlis menjelaskan, pelaporan polisi tersebut sebetulnya terbagi dalam tiga klaster pelaporan. “Untuk tahap awal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik Pak Rusli Muhammad selaku Ketum Yayasan Abulyatama Aceh,” kata Nurlis.
Kemudian klaster kedua adalah kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ini hukumannya lebih berat, dan kasus ini juga akan segera kita laporkan ke Polda Aceh,” kata Nurlis.
Terakhir untuk kasus dalam klaster ketiga adalah yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan di rektorat dan yayasan yang lama. “Mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya. Mereka sudah dua kali disomasi, namun tidak ditanggapi. Karena itu juga segera dilaporkab ke polisi,” kata Nurlis.
Mengenai bukti-bukti dari kasus-kasus tersebtu, Nurlis menjelaskan, juga sudah sangat banyak terkumpul. “Mereka sendiri yang rajin menyediakan bukti-bukti dari perbuatannya, seperti surat-surat, dan pembicaraan lewat whatsapp group, dan lain-lain. Apa sadar atau tidak bahwa semua itu terekam menjadi jejak perbuatannya,” kata Nurlis.
Leave a comment