22 kasus korupsi di Aceh dibebaskan pengadilan 
Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bersujud usai mendengarkan vonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (7/2/2020). (Antara)
Home Headline Mantan Wali Kota Sabang Divonis Bebas Dari Dakwaan Korupsi
HeadlineHukumNews

Mantan Wali Kota Sabang Divonis Bebas Dari Dakwaan Korupsi

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp1,4 miliar divonis bebas.

Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhifuddin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 7 Februari 2020.

Terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Zulkifli dan kawan-kawan. Hadir jaksa penuntut umum Iqbal dan Ibnu Sakdan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca: Mantan Wali Kota Sabang Dituntut 3,9 Tahun Penjara

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan harga tanah untuk pembangunan rumah guru.

“Memutuskan terdakwa Zulkifli H Adam tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari semua dakwa dari tahanan serta memulihkan semua harkat dan martabatnya,” kata majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, sebut majelis hakim, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Terdakwa merupakan pemilik tanah dan yang membeli tanah adalah Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan.

“Dari keterangan saksi, harga tanah di sekitar tanah terdakwa berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per meter. Terdakwa menawarkan harga Rp250 ribu dan disepakati Rp170 ribu per meter,” kata majelis hakim.

Jual beli tanah berawal ketika terdakwa pada 2011 yang saat itu sebagai Anggota DPRK Sabang bertemu pejabat Dinas Pendidikan Kota Sabang.

Terdakwa menanyakan rumah dinas guru yang tidak kunjung dibangun. Namun, ketiadaan tanah menyebabkan pembangunan rumah guru gagal dilaksanakan.

Terdakwa menawarkan tanah di Paya Seunara, Kota Sabang, dengan luas lebih dari 9.000 meter persegi. Oleh Dinas Pendidikan kemudian mengajukan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang 2012.

Setelah anggaran disetujui, Wali Kota Sabang dijabat Zulkifli HS mengeluarkan surat penetapan lokasi tanah pembangunan rumah guru yang berada di tanah milik terdakwa.

“Dari keterangan saksi ahli, proses penganggaran hingga pelunasan pembelian tanah terdakwa tidak ada yang dilanggar. Semuanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” sebut majelis hakim.

Vonis tersebut jauh tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp796,5 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta terdakwa yang sudah sita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka terdakwa menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut terdakwa Zulkifli H Adam maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan akan mengajukan kasasi. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Exit mobile version