Home News Masyarakat Aceh harus dilibatkan awasi Pilkada 2024
News

Masyarakat Aceh harus dilibatkan awasi Pilkada 2024

Share
Sesalkan pemukulan petugas MBG, MaTA minta DPRK usulkan pemberhentian wakil bupati ke Presiden Prabowo
Koordinator MaTA, Alfian. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

 

POPULARITAS.COM – Masyarakat Aceh penting untuk dilibatkan dalam pengawasan Pilkada 2024. Hal tersebut mesti dilakukan agar penyelenggaraan pesta demokrasi di Aceh berjalan dengan baik dan lancar berkat partisipasi aktif warga.

Hal itu disampaikan oleh Kordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Alfian, dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024) di Banda Aceh. “Unsur masyarakat salah satu elemen yang mesti dilibatkan agar Pilkada berjalan dengan baik,” katanya dikutip dari laman Antara.

Pernyataan itu disampaikan Alfian dalam dialog publik tentang keterbukaan informasi publik pada pemilihan kepala daerah 2024, yang diselenggarakan KIP RI di Banda Aceh.

Dirinya mengatakan, pelibatan masyarakat dalam Pilkada tersebut yakni bisa menjadi sebagai pengawas partisipatif hingga menjadi pelapor ketika melihat adanya pelanggaran, serta kolaborasi dengan LSM dan organisasi sipil.

Selain itu, dalam rangka perkuat pengawasan, Panwaslih Aceh juga perlu melibatkan media melalui transparansi liputan, kerjasama dan memerangi berita hoax.

Selain itu, perlu melakukan langkah supremasi hukum, yaitu independensi penegak hukum, kesamaan pemahaman, serta penindakan pelanggaran pidana sesuai ketentuan hukum.

“Terakhir adalah kebijakan pemerintah, dengan melahirkan peraturan yang tidak memihak dan mendiskriminasi peserta Pemilu, serta pengawasan netralitas ASN,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga menyampaikan bahwa pengawasan pesta demokrasi sejauh ini masih terdapat beberapa tantangan, yaitu politik uang, kampanye hitam dan hoax, dan netralitas aparat pemerintahan.

“Karena itu, dalam pengawasan dibutuhkan prinsip transparansi, yaitu informasi terbuka kepada publik, akses publik terhadap proses pemilihan dan pelaporan jujur serta tepat waktu,” ujar Alfaan.

Sementara itu, Direktur Aceh Institute, Muazzinah menyatakan bahwa selama ini sudah banyak masyarakat sipil yang berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di Aceh.

Tetapi, yang masih menjadi permasalahan sekarang adalah terkait belum adanya perlindungan saksi, sehingga banyak masyarakat yang tidak berani bersuara ketika menemukan adanya pelanggaran.

“Sebenarnya, masyarakat sudah mau berpartisipasi ikut mengawasi, tetapi masalahnya tidak ada perlindungan terhadap mereka. Hal ini kedepannya perlu diperhatikan,” katanya.

Hal senada juga diutarakan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menuturkan bahwa pengawas partisipasi pesta demokrasi sebenarnya sudah berjalan, dan masyarakat mau melaporkan pelanggaran.

Namun, peraturan hari ini masih membatasi langkah masyarakat terutama LSM membuat laporan pelanggaran Pilkada, yakni masyarakat dituntut harus memiliki barang bukti yang cukup agar laporan bisa diproses.

“Kalau ada masyarakat yang melapor pelanggaran, itu dituntut lagi harus ada barang buktinya, ini yang masih menjadi kendala. Seharusnya, masyarakat cukup melaporkan saja, dan barang bukti menjadi tanggung jawab Panwaslih mencarinya,” demikian Askhalani. 

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version