Kriminalitas

MD, selebgram Aceh ditangkap polisi

MD, selebgram Aceh ditangkap polisi

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dan menahan Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32), Selasa (8/10/2024).

Sebelumnya, MD alias ML dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat tepatnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024 lalu. “Benar, selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, Sabtu (12/10/2024) di Banda Aceh.

“Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” sambungnya.

Ibrahim menjelaskan, selebgram ini dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang.  Video atau konten itu viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda, pada 14 November 2023 lalu. “Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan,” ungkapnya.

“Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun tiktok atas nama dirinya,” lanjut Ibrahim.

MD alias ML diduga telah melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, dan UU Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ibrahim menambahkan, penanganan perkara ini sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.  Hal tersebut sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

Shares: