Mendagri: Jangan Pilih Calon Kepala Daerah Tak Patuh Protokol Covid-19
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Kemendagri
Home News Mendagri Larang Kepala Daerah Adakan Open House
News

Mendagri Larang Kepala Daerah Adakan Open House

Share
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Tito meminta kepala daerah di seluruh Indonesia melakukan pelarangan tersebut, mengingat sudah terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.

“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” demikian dikutip surat edaran yang ditandatangani Tito pada Selasa (4/5).

Selain itu, Tito juga meminta kepala daerah menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house atau halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagai langkah antisipasi mencegah penularan Covid-19 selama Ramadhan serta menjelang, saat, dan setelah Lebaran.

Sementara itu, sejumlah daerah sudah menerapkan larangan buka puasa bersama sebelumnya. Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang kegiatan berbuka puasa bersama atau sejenisnya karena dapat menimbulkan kerumunan.

“Sahur dan buka puasa kami anjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti sebagai upaya pencegahan Covid-19,” kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Senin (12/4).

Larangan berbuka puasa bersama merupakan salah satu poin dari 12 poin yang disebutkan secara tegas oleh Pemerintah Kota Mataram dalam Edaran Wali Kota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021, tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M, di Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian ada Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat yang juga melarang kegiatan buka puasa bersama saat Ramadhan 1442 H di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala dan tempat-tempat lainnya. Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Larangan ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam surat edaran tersebut, Jumat (9/4).

Sumber: Republika

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

Exit mobile version