Ilustrasi TV Analog. (Dok. Pikiran Rakyat)
Home Teknologi Mengenal Apa Itu Siaran TV Digital Pengganti TV Analog
Teknologi

Mengenal Apa Itu Siaran TV Digital Pengganti TV Analog

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital. Apa itu siaran TV digital?

Indonesia telah menerapkan siaran TV analog sekitar 60 tahun lamanya. Seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan pemanfaatan spektrum frekuensi ‘emas’ 700 MHz yang saat ini dipakai untuk menyiarkan TV analog, maka diharuskan berpindah ke siaran TV digital. Untuk itu, Kominfo akan melakukan migrasi TV digital ke analog atau Analog Switch Off (ASO).

Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, siaran TV digital adalah siaran yang gratis menggunakan antena biasa seperti dipakai masyarakat saat ini.

“Saya ingin meluruskan, banyak masyarakat yang masih berpikir siaran TV digital itu berbayar, internet, berlangganan kabel atau satelit, pakai smart TV, pola pikir itu salah. Siaran TV digital gratis, tidak berbayar, menggunakan antena biasa,” jelas Gery.

Apabila masyarakat masih menggunakan TV analog, itu masih bisa menerima siaran TV digital. Hanya saja untuk mendapatkan siaran tersebut menggunakan alat tambahan berupa set top box.

“Jadi, kalau masyarakat masih punya TV analog, jangan khawatir karena masih bisa digunakan, cuma ditambah dengan dekoder atau set top box yang harga di pasar itu sekira Rp 200-350 ribu,” ungkapnya.

Fakta-fakta siaran TV digital pengganti TV Analog

  • Siarannya gratis, tidak perlu biaya berlangganan
  • Penerimaannya lewat antena UHF seperti TV analog
  • Kualitas gambar dan suaranya superior
  • Tidak berbintik atau kabur pada saat sinyal lemah
  • Program siarannya lebih banyak
  • Gunakan set top box apabila televisi belum bisa menangkap siaran TV digital

Kominfo akan menghentikan siaran TV analog mulai tahun depan yang dibagi ke dalam tiga tahap. Target siaran TV digital mengudara seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022.

Aturan migrasi TV analog ke digital tertuang dalam diterbitkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran yang diundangkan pada 16 Agustus kemarin.

Berikut tahapan penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital:

Tahap 1
30 April 2022 mencakup 56 wilayah dengan jumlah 166 kabupaten/kota

Tahap 2
31 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah dengan jumlah 110 kabupaten/kota

Tahap 3
2 November 2022 mencakup 25 wilayah dengan jumlah 63 kabupaten/kota.

Sumber: Detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Teknologi

iPhone 5 dan 6 plus tak bisa lagi untuk WhatsApp

POPULARITAS.COM – Kabar buruk bagi para pengguna iPhone jadul. WhatsApp resmi mengumumkan...

HeadlineTeknologi

Nvidia khawatir akan kemajuan chip buatan Huawei

POPULARITAS.COM – Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Nvidia, ungkap kekhawatiran mereka...

Teknologi

Peneliti China berhasil kembangkan flash memori tercepat di dunia, mampu simpan data satu bit per 400 pikodetik

POPULARITAS.COM – Para peneliti dari Fudan University, China, berhasil kembangkan flash memori...

HeadlineTeknologi

Resmi diluncurkan 11 April 2025, iPhone 16 sudah bisa dibeli di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Apple resmi luncurkan penjualan iphone 16 di Indonesia pada 11...

Exit mobile version