“10 Badan Lembaga sudah diputuskan dibubarkan dan diintegrasikan ke kementerian,” katanya, Senin (9/11/2020).
Tjahjo mengatakan akan mengumumkan lembaga mana saja yang dibubarkan saat payung hukumnya sudah diteken presiden. “Pengumuman resmi oleh MenPANRB seizin Bapak Presiden setelah perpres (peraturan presiden pembubaran) ditandatangani Bapak Presiden,” ungkapnya.
Tjahjo menyebutkan ada beberapa pertimbangan pembubaran LNS. Diantaranya adanya keterikatan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain. Kemudian mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN.
“Penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. (Ini merupakan) hasil analisis yang dilakukan melalui desk evaluation terhadap LNS),” tuturnya.
Pada Juli lalu presiden membubarkan 18 lembaga melalui Perpres 82/2020. Di mana 13 diantaranya tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural (LNS). Sementara sisanya yakni 4 lembaga merupakan LNS.
Sumber: okezone
Leave a comment