Home News Menteri yang dipanggil MK dalam gugatan sengket Pilpres wajib hadir
News

Menteri yang dipanggil MK dalam gugatan sengket Pilpres wajib hadir

Share
Putusan sengketa Pilpres akan dibacakan 22 April 2024
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi telah melayangkan surat pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemanggilan tersebut untuk menghadiri lanjutan perkara sidang sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kepala Biro Hukum Adminitrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono dalam keterangannya mengatakan bahwa, pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang akan dihadirkan.

“Iya, surat sudah dikirim hari ini, Selasa (2/4/2024),” katanya dikutip dari laman Antara.

Ditambahkannya, secara aturan yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai dengan surat yang dikirimkan.

Sebelumnya, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4).

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres pada Senin (1/4).

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi.

“Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024,” katanya

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version