Misteri pembunuhan Laksmiwati di Lhokseumawe terungkap, pelaku mantan istri siri
WL (38) mantan istri siri Sukardi terduga pelaku pembunuhan Laksmiwati di Lhokseumawe saat jalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, Selasa (8/10/2024). FOTO : Satreskrim Polres Lhokseumawe
Home Kriminalitas Misteri pembunuhan Laksmiwati di Lhokseumawe terungkap, pelaku mantan istri siri
Kriminalitas

Misteri pembunuhan Laksmiwati di Lhokseumawe terungkap, pelaku mantan istri siri

Share
Share

POPULARITAS.COM – Laksmiwati Anggraini (62) ditemukan tewas dalam kamar ruko yang menjadi ruang praktek dokter di Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin (7/10/2024) malam. Pensiunan PNS asal Medan, Sumatera Utara itu merupakan istri dari seorang dokter spesialis anak bernama Sukardi yang merupakan pemilik tempat tersebut.

Tak butuh waktu lama, petugas dari Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tersebut dan bahkan menangkap pelakunya. Berbekal dari rekaman CCTV, diduga kuat eksekutor Laksmiwati adalah WL (38) yang merupakan mantan istri siri Sukardi.

Korban Laksmiwati, pertama kali diketahui oleh Sukardi. Saat itu, dokter pemilik praktek itu hendak mengajak istrinya makan malam. Namun, saat ini didapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di salah satu kamar di lantai 2.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasetya mengatakan, usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap WL di Muara Dua Lhokseumawe. “Dari hasil pemeriksaan CCTV, petugas mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan WL dalam kasus ini,” ujarnya kepada popularitas.com.

Dia melanjutkan bahwa, dari rekaman CCTV, kata dia, sekitar pukul 15.00 WIB terlihat WL masuk dan bersembunyi di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya beraksi menganiaya korban. ”Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB, ia diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya,” ungkap Yudha.

Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan motif aksi itu dipicu rasa sakit hati terhadap korban, yang mana setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. “Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...

Exit mobile version