Home News MK Terima 208 Permohonan Sengketa Pemilu Legislatif
NewsPileg dan Pilpres 2019

MK Terima 208 Permohonan Sengketa Pemilu Legislatif

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Sebanyak 208 permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rinciannya, 199 permohonan dari partai politik untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta sembilan permohonan dari calon anggota DPD. Seluruh gugatan diajukan sebelum Jumat, 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB yang menjadi waktu penutupan penerimaan berkas permohonan.

Untuk permohonan atas nama partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memasukkan 20 permohonan, terbanyak di antara parpol peserta Pileg 2019 lainnya. Gerindra mendaftarkan berkas secara bersamaan pada Kamis, 23 Mei 2019 malam pukul 23.08 WIB, sedangkan PDIP pada pukul 23.31 WIB.

Menyusul di bawahnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 17 permohonan yang diajukan pada waktu terpisah-pisah. Posisi keempat adalah Partai Nasdem dengan 16 permohonan yang diajukan bersamaan pada Kamis pukul 22.57 WIB.

“Rencana secara resmi mengajukan Kamis pukul 19.00 WIB, tetapi mundur,” kata Sekretaris Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Regginaldo Sultan kepada Bisnis.com, Kamis malam.

Seperti Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengajukan 16 permohonan sengketa ke MK. Sementara itu, Partai Golkar dan Partai Hanura sama-sama mengajukan 13 gugatan.

Dari 16 parpol nasional, hanya Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang tercatat tidak memasukkan permohonan. Sementara itu, Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memasukkan satu gugatan saja.

Tak hanya parpol nasional, parpol lokal di Aceh turut memohonkan sengketa ke MK. Satu gugatan diajukan masing-masing oleh Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh.

Berdasarkan Peraturan MK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, pemohon sengketa adalah partai politik. Permohonan diajukan oleh dewan pimpinan pusat parpol yang diteken oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.

Berikut daftar pemohon sengketa hasil Pileg 2019 berdasarkan laman resmi MK. Jumlah permohonan tidak termasuk calon anggota DPR dan DPRD yang mengajukan gugatan atas nama sendiri.

Parnas:
1. Partai Gerindra (20 permohonan)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (20)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (17)
4. Partai Nasdem (16)
5. Partai Amanat Nasional (16)
6. Partai Golkar (13)
7. Partai Hanura (13)
8. Partai Keadilan Sejahtera (12)
9. Partai Persatuan Pembangunan (11)
10. Partai Bulan Bintang (10)
11. Partai Berkarya (7)
12. Partai Persatuan Indonesia (5)
13. Partai Solidaritas Indonesia (3)
14. Partai Demokrat (1)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1)
16. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (0)

Total 165

Parlok Aceh:
1. Partai Aceh (2 permohonan)
2. Partai Nanggroe Aceh (1).*

Sumber: Bisnis.com

Share
Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version