Home Hukum MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19
HukumNews

MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Anwar menyatakan, permohonan uji materi terhadap Perppu Covid 19 tersebut telah kehilangan objek. Karena pemerintah telah mengesahkan Perppu Nomor 1/2020, dan sah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam persidangan uji materi beberapa waktu lalu, Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia pada 18 Mei 2020 telah menerima permohonan pengundangan yang diajukan Menteri Yasonna.

“Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka Mahkamah meyakini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Aswanto.

Dalam gugatan dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020, Amien Rais, Din Syamsuddin dan Sri Edi Swasono, mempermasalahkan Pasal 2 Perppu 1/2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 a UUD 1945.

Kebijakan tersebut mengatur, tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap APBN sampai dengan tahun 2022.

Selain Amien Rais CS gugatan Perppu tersebut juga dilakukan oleh  Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Permohonan dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020  juga tidak dapat diterima oleh MK.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version