Home Headline MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi
HeadlineNewsPileg dan Pilpres 2019Politik

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Share
Ketua MK Anwar Usman | Foto: detik.com
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung.

Dalil Prabowo-Sandi terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM, dinilai Mahkamah tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahakamah.

Dalam putusan ini, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.

Sidang pembacaan putusan ini dimulai pada pukul 12.40 WIB dan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, kecuali kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.*

Sumber: Antara News

Share
Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version