Music Performer Visa, terobosan Ditjen Imigrasi dongkrak panggung internasional
Ed Sheeran tampil enerjetik di atas panggung dalam tur dunianya yang diselenggarakan di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu (2/3/2024). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/aa.
Home News Music Performer Visa, terobosan Ditjen Imigrasi dongkrak panggung internasional
News

Music Performer Visa, terobosan Ditjen Imigrasi dongkrak panggung internasional

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sejak September 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, telah menerbitkan Music Performer Visa. Langkah tersebut sebagai salah satu terobosan untuk mendukung Indonesia sebagai destinasi gelaran event internasional.

Saat manggung di Jakarta International Stadium (JIS), penyanyi Ed Sheeran menggunakan vis tersebut. Prosesnya yang ringkas, mudah dan tidak ribet, sehingga kedatangan pelantun Thingking Out Loud itu ke Indonesia lancar dan tidak ada Kendala.

Direktur Jenderal Keimigrasian RI, Silmi Karim, dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024) di Jakarta mengatakan bahwa, Music Performer Visa ditujukan untuk memudahkan perizinan musikus dunia yang ingin manggung dan menggelar konser di Indonesia.

“Visa ini khusus untuk musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia,” katanya dikutip dari laman Antara.

Untuk mendapatkan visa tersebut, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori “single entry” atau sekali masuk ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri atas 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy.

Share
Tulisan Terkait
News

Bulog Aceh kirim 20 ton beras ke Sumut

POPULARITAS.COM – Kanwil Bulog Aceh, kirim sebanyak 20 ribu ton beras ke...

News

Satu keluarga tewas tertimbun tanah longsor di Samarinda

POPULARITAS.COM – Satu keluarga yang terdiri dari Hamdanah dan tiga anaknya, tewas...

News

9 warga dan 4 prajurit TNI tewas dalam ledakan di Garut, begini kronologisnya

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas dalam ledakan di Garut, Jawa Barat, kini...

News

11 orang tewas di Garut saat pemusnahan amunisi tak layak pakai

POPULARITAS.COM – Korban tewas di Garut terdiri dari sejumlah TNI dan warga...

Exit mobile version