Ilustrasi kapal nelayan Aceh merapat ke pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh | Popularitas.com
Home Headline Nelayan Aceh di Thailand Divonis 1 Tahun Penjara
HeadlineNews

Nelayan Aceh di Thailand Divonis 1 Tahun Penjara

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Enam orang nelayan yang masuk dalam kategori umur anak-anak asal Aceh Aceh Timur, kini ditahan oleh Otoritas Thailand bakal segera bebas. Mereka sedang diupayakan proses pemulangan via Bangkok-Jakarta-Aceh.

Informasi ini disampaikan oleh anggota DPRA dapil Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, yang juga Sekretaris Komisi V DPR Aceh, usai berkomunikasi langsung dengan salah seorang staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Senin, 8 Juni 2020.

“Alhamdulillah ada kabar baik. Para nelayan ini sudah menjalani proses persidangan di pengadilan negara setempat. Mereka dihukum satu tahun penjara,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2020.

Kata Iskandar, jika dikurangi masa tahanan yang sudah berlangsung sejak Januari 2020 berarti mereka sudah menjalani hampir setengah dari masa hukuman.

“Tak lama lagi akan bebas. Apalagi jika mereka berprilaku baik. Kita akan advokasi agar mereka segera dideportasi ke Aceh,” ujar Iskandar.

Kemudian, kata Iskandar, dari 33 nelayan yang ditahan di Thailand, sebanyak 6 di antaranya yang masih berusia di bawah umur, tidak diproses hukum dan akan segera dibebaskan.

“Jika dalam Minggu depan ada penerbangan dari Bangkok ke Jakarta, mereka akan segera dipulangkan dengan bantuan pihak KBRI setempat. InsyaAllah segera bertemu dengan keluarga di Aceh,” ujar Iskandar.

Dalam pembicaraan tersebut, Iskandar juga meminta nomor kontak yang bisa dihubungkan antara nelayan yang sedang menjalani proses hukuman di Thailand dengan keluarga di Aceh.

“Saya juga meminta nomor kontak agar keluarga nelayan di Aceh dapat berkomunikasi, apalagi dalam suasana Idul Fitri. Kita berharap, pemerintah untuk tetap respek soal nasib nelayan kita yang terdampar atau ditangkap di negara tetangga kita,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand  atau Royal Thai Navy (RTN) pada 21 Januari 2020 karena diduga melakukan pencurian ikan di perairan Thailand, kini semuanya dalam keadaan sehat.

Mereka juga mendapat berbagai bantuan kekonsuleran dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand. Iskandar Al-Farlaky, yang juga Wasekjend DPA Partai Aceh mengadvokasi kasus nelayan ini sejak awal mereka ditahan. (dani/ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

News

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Saaduddin Djamal...

News

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas saat tragedi kapal wisatawan tenggelam di Bengkulu,...

News

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba

POPULARITAS.COM – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantau...

Exit mobile version