POPULARITAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura. Hal tersebut dilakukan sebab perusahaan, belum memperoleh persetujuan dari OJK untuk calon pihak pertama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasa Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman dalam keterangan persnya usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia menerangkan, selain PT Sarana Aceh Ventura, terdapat 7 PP daari 147 PP yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” ujarnya dikutip dari laman Antara.
Agusman mengatakan, sebagai salah satu upaya penegakan ketentuan di sektor Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura karena belum memperoleh persetujuan dari OJK untuk calon pihak utama.
Kemudian OJK juga membekukan PT Sarana Riau Ventura karena belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum.
Adapun selama Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal.