Home Hukum Ombudsman Aceh sarankan DPRA tak gugat Pergub APBA 2018
HukumNews

Ombudsman Aceh sarankan DPRA tak gugat Pergub APBA 2018

Share
PT Banda Aceh terima 677 perkara banding selama 2022
Taqwaddin. Foto: Antara
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyarankan kepada DPR Aceh tidak menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 ke Mahkamah Agung, karena bisa mengganggu pelayanan publik.

“Kami menyarankan Pergub APBA tidak digugat ke Mahkamah Agung. Gugatan ini akan menghambat pencairan anggaran, sehingga mengganggu pelayanan publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, DPR Aceh dalam sidang paripurna menyetujui dan memutuskan menggugat Pergub APBA 2018. DPR Aceh beralasan ada aturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penyusunan Pergub APBA 2018.

Taqwaddin menyebutkan, secara yuridis formal DPR Aceh diperbolehkan mengajukan gugatan. Namun, secara sosial legal, gugatan tersebut menghambat penggunaan anggaran.

Hambatan penggunaan anggaran tersebut tentu berdampak pada kinerja pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik. Terhambatnya pelayanan publik tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat, kata dia.

“Oleh karena itu, saya mengharapkan agar DPR Aceh dengan lapang dada tidak melakukan gugatan terharap Pergub APBA. DPR Aceh sebagai perwakilan rakyat perlu mempertimbangkan kepentingan dalam lingkup yang lebih luas,” kata Taqwaddin memberi saran.

Taqwaddin menyebutkan, memasuki bulan kelima tahun anggaran berjalan, geliat perekonomian belum terlihat di masyarakat ekonomi kecil. Hal ini terjadi karena APBA yang merupakan satu-satunya penggerak utama ekonomi Aceh belum dirasakan seluruh masyarakat.

Padahal, sebut Taqwaddin, stimulus APBA penting untuk menggerakkan pelayanan publik yang juga berdampak pada ekonomi rakyat. Kondisi ini tentu akan semakin berdampak negatif jika ada gugatan terhadap Pergub APBA.

“Sebagai kepala lembaga negara yang mengurusi pelayanan publik, saya punya kewajiban moral menyampaikan hal ini secara terbuka agar pergub tersebut tidak digugat. Kalau digugat, akan menghambat pencairan anggaran,” demikian Taqwaddin. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Exit mobile version