Home Hukum Owner investasi bodong divonis 11 tahun penjara
HukumNews

Owner investasi bodong divonis 11 tahun penjara

Share
Sidang perkara investasi bodong dengan terdakwa owner Dinas Khalifah di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (6/4/2023). Foto: Riska Z/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Owner Dinar Khalifah, Gita Rahmad dengan hukuman 11 tahun penjara dalam perkara tindak pidana investasi bodong dan pencucian uang.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Azhari serta didampingi anggota Zulkarnaen dan Saptika, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (6/4/2023).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 64 KUHP,” kata Majelis Hakim.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 miliar, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

“Sementara barang bukti dikembalikan kepada korban melalui Aceh Peduli Keadilan (APK),” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Namun hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Di akhir persidangan puluhan korban yang berhadir mengucapkan syukur dan nangis terharu terhadap putusan tersebut.

Share
Tulisan Terkait
News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

EkonomiNews

BPMA Bidik Pengembangan Potensi Gas di Blok Singkil dan Meulaboh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi potensi gas...

News

Tradisi Pedang Pora untuk Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

POPULARITAS.COM – Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi mengikuti prosesi tradisi penyambutan sebagai...

KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

Exit mobile version