Home Hukum Panwaslih Aceh Utara batalkan SK KIP
HukumNews

Panwaslih Aceh Utara batalkan SK KIP

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Pencoretan Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akhirnya kandas ditengah jalan. Pasal Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) merekomendasikan ke KIP untuk memasukkan ke DCT.

Pada sidang Adjudikasi penyesaian sangketa proses Pemilu 2019, Panwaslih Aceh Utara mengabulkan permohonan, Muhammad Yusuf Caleg dari Partai Sira, agar dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 oleh KIP setempat.

Namun pada sidang Adjudikasi Pemilu Komisioner KIP Aceh Utara mangkir.
Putusan itu dibacakan pada sidang ajudikasi permohonan sengketa penetapan DCT Pemilu 2019, di Kantor Panwaslu Aceh Utara, di Lhoksukon, Rabu, 10 Oktober 2018, sekitar pukul 14.40 WIB.

Dalam putusannya, Panwaslu Aceh Utara memerintahkan KIP Aceh Utara (termohon) untuk menindaklanjuti putusan tersebut, acara sidang Adjudikasi dibacakan Safwani, Muhammad Nur Furqan, Yusriadi.

“Pasnwaslih membatalkan putusan KIP Aceh Utara, termohon Muhammad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Legeslatif,” kata Yusriadi.

Yusriadi mengakui, pada pencoretan DCT, termohon Muhammad Yusuf ada sengketa mengenai sekolah menengah atas (SMA). Termohon menggunakan ijazah Pasantren, sedang lembaga pendidikan itu sudah sudah mati.

Namun ijazah termohon berleges oleh Kementerian Agama, juga disahkan oleh lembaga Pendidikan Badan Dayah Provinsi Aceh.
“Ijazah termohon itu sah, juga dilegeskan Kemenag Aceh. Sehingga Panwaslih merekomendasikan untuk sebagai DCT,” tegasnya

Sebelumnya juga calon anggota legislatif Aceh Utara dari PPP, Tgk. Nurdin, mendaftarkan permohonan sengketa penetapan DCT Pemilu 2019 ke Panwaslu, 24 September 2018. Tgk. Nurdin menggugat SK KIP Aceh Utara tentang Penetapan DCT Anggota DPRK, karena nama dirinya tidak masuk dalam DCT itu.

Panwaslu Aceh Utara menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa DCT itu. Akan tetapi, mediasi berakhir buntu atau tidak tercapai kata sepakat antara pemohon dan termohon. Sengketa itu pun dilanjutkan ke sidang adjudikasi (ajudikasi).

Akhirnya, Panwaslu Aceh Utara mengabulkan permohonan Tgk. Nurdin, caleg dari PPP, agar dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 oleh KIP setempat. Putusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi permohonan sengketa penetapan DCT Pemilu 2019.

Sementara Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Panwaslih Aceh Utara terkait Muhammad Yusuf Caleg Partai Sira.

Menurut Zulfikar, putusan yang dibacakan oleh Panwaslih akan dipelajari, sebagai putusan Panwaslih. “Nanti kita lihat bagaimana hasilnya, nanti kita diskusi dalam rapat pleno,” tegas Zulfikar. (CHAERUL PASE)

Share
Tulisan Terkait
News

Gelombang Tinggi 4 Meter Hantam Perairan Ini pada 7-10 Oktober 2026

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang...

News

Sayuti Achmad Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

POPULARITAS.COM -Bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026-2031 mulai...

NewsTeknologi

Norwegia Akan Larang Penggunaan Kacamata AI di Tempat Umum

POPULARITAS.COM – Pemerintah Norwegia berencana mengusulkan larangan sementara penggunaan kacamata berbasis kecerdasan...

EkonomiNews

AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan...

Exit mobile version