Home Hukum Panwaslih Aceh Utara batalkan SK KIP
HukumNews

Panwaslih Aceh Utara batalkan SK KIP

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Pencoretan Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akhirnya kandas ditengah jalan. Pasal Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) merekomendasikan ke KIP untuk memasukkan ke DCT.

Pada sidang Adjudikasi penyesaian sangketa proses Pemilu 2019, Panwaslih Aceh Utara mengabulkan permohonan, Muhammad Yusuf Caleg dari Partai Sira, agar dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 oleh KIP setempat.

Namun pada sidang Adjudikasi Pemilu Komisioner KIP Aceh Utara mangkir.
Putusan itu dibacakan pada sidang ajudikasi permohonan sengketa penetapan DCT Pemilu 2019, di Kantor Panwaslu Aceh Utara, di Lhoksukon, Rabu, 10 Oktober 2018, sekitar pukul 14.40 WIB.

Dalam putusannya, Panwaslu Aceh Utara memerintahkan KIP Aceh Utara (termohon) untuk menindaklanjuti putusan tersebut, acara sidang Adjudikasi dibacakan Safwani, Muhammad Nur Furqan, Yusriadi.

“Pasnwaslih membatalkan putusan KIP Aceh Utara, termohon Muhammad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Legeslatif,” kata Yusriadi.

Yusriadi mengakui, pada pencoretan DCT, termohon Muhammad Yusuf ada sengketa mengenai sekolah menengah atas (SMA). Termohon menggunakan ijazah Pasantren, sedang lembaga pendidikan itu sudah sudah mati.

Namun ijazah termohon berleges oleh Kementerian Agama, juga disahkan oleh lembaga Pendidikan Badan Dayah Provinsi Aceh.
“Ijazah termohon itu sah, juga dilegeskan Kemenag Aceh. Sehingga Panwaslih merekomendasikan untuk sebagai DCT,” tegasnya

Sebelumnya juga calon anggota legislatif Aceh Utara dari PPP, Tgk. Nurdin, mendaftarkan permohonan sengketa penetapan DCT Pemilu 2019 ke Panwaslu, 24 September 2018. Tgk. Nurdin menggugat SK KIP Aceh Utara tentang Penetapan DCT Anggota DPRK, karena nama dirinya tidak masuk dalam DCT itu.

Panwaslu Aceh Utara menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa DCT itu. Akan tetapi, mediasi berakhir buntu atau tidak tercapai kata sepakat antara pemohon dan termohon. Sengketa itu pun dilanjutkan ke sidang adjudikasi (ajudikasi).

Akhirnya, Panwaslu Aceh Utara mengabulkan permohonan Tgk. Nurdin, caleg dari PPP, agar dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 oleh KIP setempat. Putusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi permohonan sengketa penetapan DCT Pemilu 2019.

Sementara Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Panwaslih Aceh Utara terkait Muhammad Yusuf Caleg Partai Sira.

Menurut Zulfikar, putusan yang dibacakan oleh Panwaslih akan dipelajari, sebagai putusan Panwaslih. “Nanti kita lihat bagaimana hasilnya, nanti kita diskusi dalam rapat pleno,” tegas Zulfikar. (CHAERUL PASE)

Share
Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...

Exit mobile version