Hukum

Panwaslih belum terbentuk di 18 kabupaten dan kota di Aceh

Panwaslih belum terbentuk di 18 kabupaten dan kota di Aceh

POPULARITAS.COM – Sebanyak 18 kabupaten kota di Provinsi Aceh belum memiliki Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Padahal tahapan Pilkada telah dimulai, seperti halnya pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Setempat (PPS) yang mulai dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) masing-masing kabupaten kota.

Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Fuadi Yusuf mengatakan, dari 23 kabupaten kota, baru lima wilayah yang sudah terbentuk Panwaslih.

Berupa, Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Jaya dan Aceh Selatan.

“Untuk 17 kabupaten kota lainnya Panwaslih nya belum terbentuk hanya saja saat ini hampir rampung pembentukan Panwaslih nya,” kata Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, Fuadi Yusuf, Minggu (12/5/2024).

Hanya saja terdapat satu daerah lainnya berupa Kabupaten Pidie, alih-alih Panwaslih sudah terbentuk, Panitia Seleksinya (Pansel) nya saja belum siap dibentuk. “Seharusnya begitu masuk tahapan Pilkada, Panwaslih itu sudah harus terbentuk,” ujar Fuadi.

Sejatinya Panwas kabupaten kota itu sudah harus terbentuk sebelum tahapan Pilkada serentak 2024 dimulai. Soalnya, jika Panwaslih tidak terbentuk saat tahapan sudah dimulai, ditakutkan proses pengawasan tidak akan berjalan maksimal.

Shares: