Ali Basrah : Rekomendasi Pansus Bisa Saja Nantinya Meminta Pemberhentian Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh
Ali Basrah
Home News Paripurna DPR Aceh sepakati usul kembali Ali Basrah sebagai pimpinan
News

Paripurna DPR Aceh sepakati usul kembali Ali Basrah sebagai pimpinan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Rapat Paripuna DPR Aceh, Rabu (22/1/2025), secara bulat menyepakati kembali mengusulkan politisi Partai Golkar Ali Basrah sebagai salah satu pimpinan lembaga legislatif tersebut.

Ketua DPR Aceh Zulfadli mengatakan, diusulkannya kembali nama Ali Basrah sebagai pimpinan lembagai, disebabkan usulan sebelumnya pada November 2024 sempat tertunda.

Jadi, berdasarkan rapat Banmus pada 21 Januari 2025, selanjutnya pada hari ini, Rabu 22 Januari 2025, nama Ali Basrah kita sepakati dalam paripurna.

Untuk itu, katanya, hasil rapat paripurna ini akan diserahkan kepada Pj Gubernur Aceh untuk kemudian diteruskan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan. “Kita minta kepada Pj Gubernur Aceh Safrizal, untuk menindaklanjuti hasil paripurna ini,” tandasnya.

Zulfadli juga mengingatkan para anggota DPR Aceh lainnya, untuk tidak melakukan langkah apapun, atau manuver atas putusan Rapat Paripurna DPR Aceh yang telah disepakati ini. “Ini sudah menjadi keputusan resmi lembaga, jadi harus kita hormati,” tukasnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

News

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Saaduddin Djamal...

News

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas saat tragedi kapal wisatawan tenggelam di Bengkulu,...

News

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba

POPULARITAS.COM – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantau...

Exit mobile version