Anggota DPRA menyerahkan usulan hak angket terhadap Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada pimpinan DPRA. ANTARA
Home News Paripurna Hak Angket Terhadap Nova Tergantung Quorum
News

Paripurna Hak Angket Terhadap Nova Tergantung Quorum

Share
Share

POPULARITAS.COM – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan hak angket DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengatakan, rapat paripurna tersebut akan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2020. Rapat ini bersamaan dengan paripurna pengumuman komisioner KIA periode 2020-2024.

“Selasa mungkin bakal ada paripurna pengumuman KIA. Bisa jadi nanti akan dibarengi ketika tutup paripurna pertama, mungkin paripurna selanjutnya pengusulan hak angket,” kata Safaruddin, usai rapat banmus di gedung DPR setempat, Jumat (23/10/2020).

Ia menjelaskan, untuk paripurna pengusulan hak angket, maka peserta sidang yang harus hadir sebanyak 61 orang. Jumlah tersebut akan memenuhi kuorum DPRA yang total memiliki 81 anggota.

“Selesai pengumuman KIA, kita lanjutkan pengusulan hak angket, tetapi nanti akan dipertimbangkan lagi apakah mencukupi quorum atau tidak,” sebut Politikus Gerindra itu.

Pengusulan hak angket dilakukan setelah DPRA menolak jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terhadap hak interpelasi dalam rapat paripurna lanjutan di gedung DPR setempat, Selasa (29/9/2020) sore.

“Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan,” kata juru bicara pengusul hak interpelasi DPRA Irfannusir.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh sangat tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.

Selain itu, kata Irfannusir, Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan. Menurutnya, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi.

“Bahwa jawaban Plt Gubernur terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi gubernur dan wakil gubernur serta melanggar etika pemerintahan,” ujarnya.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version