Hukum

Partai Aceh Laporkan KIP ke Panwaslih

Partai Aceh Laporkan KIP ke Panwaslih

POPULARITAS.COM – Partai Aceh melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan. Laporan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Partai Aceh, Suaidi Sulaiman yang akrab disapa Adi Laweung, Jumat (27/9/2024).

Saat melapor, ia didampingi tim kuasa hukumnya yakni Fadjri, Muhammad Iqbal Rozi, Muhammad Ridwansyah, Hermanto, Ayyub Sabar, serta dan Atta Azhari.

“Ya benar, laporan diterima oleh panwaslih sesuai nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024,” ujar Adi Laweung saat dikonfirmasi popularitas.com.

“Laporan itu segera ditindaklanjuti panwaslih dalam pleno, selanjutnya dikaji awal dan periksa saksi serta penerbitan rekomendasi,” sambungnya.

Ia menjelaskan, KIP Aceh dilaporkan terkait penafsiran hari kerja sebagaimana yang disebut dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota San Wakil Wali Kota,

Dimana, KIP merubah keputusan merubah keputusan KIP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, yang sebelumnya menafsirkan tujuh hari kerja dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 12 September 2024.

Kemudian, diubah dengan Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Nomor 25 Tahun 2024 dengan mengubah jadwal dengan dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 15 September 2024 dengan mengacu pada hari kerja kalender.

Selanjutnya, KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Alquran yang dilaksanakan pada 4 September 2024 di Masjid Raya Baiturahman bagi kedua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Adi menilai bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Pada pasal itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mampu membaca Alquran adalah bakal calon harus mampu membaca Alquran dalam hal Makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid.

Sementara, jelas dia, dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan penilaian adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.

“Penilaian kami berdasarkan keterangan para ahli menyebutkan yang dimaksud dengan mampu membaca Alquran adalah terkait dengan kompetensi, yaitu jelas tempat keluar huruf, kelancaran dan panjang pendek (mad), sementara adab tidak masuk kedalam katagori penilaian mampu membaca Alquran,” bebernya.

Hal lain yang menjadi laporan pihaknya adalah KIP Aceh diduga telah membuat gaduh politik, dan merusak citra demokrasi.

KIP Aceh dinilai tidak profesional menjalankan tugas dan fungsinya yang menimbulkan kegaduhan politik dalam masyarakat, terkait yang pada awalnya telah menyatakan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Adminitrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

“Kemudian di hari yang sama, KIP menganulir keputusannya sendiri dengan mengacu kepada surat KPU RI nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 dan menyatakan kedua paslon ini memenuhi syarat,” jelasnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Fadjri menerangkan, tujuan pihaknya melapor untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pilkada Aceh, sekaligus untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi oleh kepentingan Partai Aceh.

“Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan calon yang diusung oleh Partai Aceh yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah,” katanya.

“Padahal jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yang diambil oleh KIP justru menguntungkan paslon lainya, sebagaimana perubahan Keputusan KIP Nomor 25 Tahun 2024 ke Keputusan Nomor 26 Tahun 2024, dan beberapa kebijakan lainya,” jelasnya.

Pihaknya juga juga menilai ketidakprofesionalan KIP Aceh selaku penyelenggara pilkada telah menimbulkan kegaduhan politik dan keresahan di dalam masyarakat, serta merusak proses demokrasi di Aceh.

Tentunya, sambung Fadjri, juga telah membawa kerugian bagi Partai Aceh dan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Nomor urut 2 yakni Muzakkir Manaf dan Fadhlullah alias Mualem dan Dek Fadh.

“Kami berharap panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para komisioner KIP Aceh dan menegakan aturan dengan mengacu pada ketentuan Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya.

Shares: