Bustami-Fadhil Rahmi siap hadapi debat kandidat malam ini
Pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi saat daftar ke KIP Aceh, Kamis (13/9/2024). FOTO : MC Paslon
Home Hukum Paslon Bustami-Fadhil Rahmi lakukan perlawanan hukum atas putusan KIP Aceh
Hukum

Paslon Bustami-Fadhil Rahmi lakukan perlawanan hukum atas putusan KIP Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, yakni Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi akan melakukan perlawanan secara hukum terhadap KIP Aceh.

Pasalnya, KIP Aceh telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut dalam Pilkada 2024-2029.

Menurut Bustami, keputusan itu merupakan bentuk penzaliman ke pihaknya. Keputusan itu pun dinilai mengada-ngada, tak objektif dan cenderung hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

“Ini penzaliman bagi saya, karenanya saya akan melawan keputusan ini,” tegas Bustami Hamzah didampingi Fadhil Rahmi kepada popularitas.com, Minggu (22/09/2024).

Pria yang akrab disapa Om Bus ini menyatakan bahwa bentuk perlawanan yang akan dilakukan adalah melaporkan keputusan KIP ke Panwaslih Aceh.

Kemudian, kata dia, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan melaporkan ke KPU Pusat.

“Selain itu kami juga akan melaporkan serta menggugat seluruh komisioner KIP Aceh ke DKPP di Jakarta,”  jelas Bustami.

Menciptakan Calon Tunggal

Bustami juga menilai bahwa keputusan tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan KIP Aceh adalah bentuk penggiringan untuk menciptakan calon tunggal kepala daerah Aceh dalam Pilkada 2024 ini.

“Ini rencana busuk yang sengaja dilakukan oleh kelompok tertentu untuk membuat Pilgub Aceh hanya ada calon tunggal,” ungkap mantan Pj Gubernur Aceh ini.

Upaya penggiringan ke arah calon tunggal itu, ungkapnya, sudah dibuktikan saat hendak melakukan penandatangan kesepakatan MoU Helsinki pada 10 September 2024 lalu.

Di mana, Bustami tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPR Aceh untuk penandatanganan MoU Helsinki, dengan alasan bahwa ia tidak membawa pasangannya ke gedung dewan.

“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Logikanya, bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?,” ujar Bustami sambil geleng kepala.

Dalam sidang paripurna itu juga disampaikan DPR Aceh akan melaksanakan acara yang sama pada kesempatan lain kepada Bustami, setelah ia mendapatkan calon wakil gubernur.

Namun nyatanya, hal tersebut tidak pernah dilakukan hingga sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

Berkaca dari kasus terserah, Bustami menilai bahwa cara-cara seperti itu adalah ‘kelas murahan’. Mereka telah menunjukkan praktik ‘menghalalkan’ segala cara untuk mendapatkan kekuasaan.

“Sekarang, saya harus katakan bahwa saya hamba Allah yang tidak menyerah dan takut kepada siapapun, kecuali kepada Allah SWT. Insyaallah, Allah SWT bersama kita,” pungkas Bustami.

Foto: Bustami Hamzah saat memberikan keterangan kepada awak media di Banda Aceh, Minggu (22/9/2024). FOTO : MC Paslon Bustami-Fadhil Rahmi

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version