News

Pegadaian CPS Keutapang teken MoU dengan Kejari Aceh Besar

Pegadaian CPS Keutapang teken MoU dengan Kejari Aceh Besar

POPULARITAS.COM – PT Pegadaian (Persero) Cabang Pembantu Syariah (CPS) Keutapang melakukan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (14/3/2024).

Penandatanganan kerjasama tersebut berkaitan dengan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, sebagai upaya bantuan hukum jaksa kepada Pegadaian dalam menyelesaikan perkara.

Kajari Aceh Besar, Basril G mengungkapkan, pihaknya sebagai lembaga pemerintah non kementerian mengaku siap bekerjasama dengan Pegadaian CPS Keutapang.

“Nantinya kita akan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, audit hukum serta yang lainnya untuk membantu pihak Pegadaian,” ujarnya.

Basril juga berharap kerjasama ini berjalan secara konsisten dan dapat saling memberikan manfaat untuk kedua belah pihak, apalagi sesama instansi atau lembaga plat merah.

“Kita berharap bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak, khususnya bagi Pegadaian CPS Keutapang yang mungkin di kemudian hari mendapat gugatan atau sebagainya, bisa kita berikan bantuan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pegadaian CPS Keutapang, Ronald Fahrizan mengaku bahwa saat ini pihaknya memang membutuhkan pendampingan dari lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan.

Apalagi, kata Ronald, saat berhadapan dengan nasabah nakal yang terkadang tak membayarkan kewajibannya usai menggunakan atau meminjam dana di pegadaian.

“Kita bisa konsultasi dan lainnya terhadap permasalahan yang timbul ke depan, jadi kami minta saran dan bantuan hukum ke Kejari Aceh Besar sekaligus menertibkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bantuan penyelesaian perkara di bidang perdata,” katanya.

“Selama ini permasalahan yang dihadapi seperti nasabah yang tidak membayar, sementara yang bersangkutan mampu bayar. Kalau memang ada itikad baik, pastinya kita akan tempuh cara lain,” ungkapnya.

Shares: