Home News Pejabat Berstatus Tersangka yang Dilantik Sekda Aceh Diberhentikan
News

Pejabat Berstatus Tersangka yang Dilantik Sekda Aceh Diberhentikan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar menyampaikan tanggapannya atas pemberitaan media terkait adanya pejabat baru berinisial SA yang dilantik, namun yang bersangkutan diduga adalah tersangka korupsi.

Saat pelantikan yang salah satunya yang dilantik adalah SA, pejabat eselon IV (pengawas) Tim Baperjakat tidak mendapatkan informasi apapun.

Sehingga SA tetap dipertimbangkan sebagaimana PNS lainnya. Adapun proses seleksi terhadap seluruh pejabat yang akan dilantik termasuk SA, telah melewati berbagai tahapan dan proses yang panjang.

“Jika lebih dini diketahui maka tim akan mengeluarkan nama yang bersangkutan dari proses pembahasan,” kata Iskandar, Senin (18/1/2021).

“Informasi penetapan tersangka oleh tim Baperjakat didapat melalui informasi media,” ucapnya lagi.

Selanjutnya saat mendapatkan informasi itu, tim segera mengevaluasi kembali penetapan yang bersangkutan pada jabatan yang dilantik tanggal 11 Januari 2021 melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Aceh kata Iskandar, berterimakasih kepada semua pihak terutama media yang telah menginformasikan hal ini demi penyelenggaraan pemerintahan aceh yang bersih, adil dan melayani.

“Hasil evaluasi kita, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena ini terkait dengan integritas, yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selama ini,” ujar Iskandar.

Pemberhentian SA juga dilakukan sekaligus untuk memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk fokus menyelesaikan proses hukum.

Keputusan pemberhentian yang bersangkutan langsung ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Keputusan Gubernur Aceh.

Iskandar menyebutkan, pemerintah Aceh telah berkomitmen membentuk perilaku PNS yang produktif dan terhindar dari praktek korupsi, di antaranya dengan pemberlakuan Sistem Manajemen Kinerja dan mendorong kesadaran pejabat untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara secara tepat waktu kepada KPK.

Hari ini 93,1% pejabat wajib lapor telah menyampaikan LHKPN kepada KPK dan diyakini dalam beberapa hari ke depan tuntas sampai dengan 100%. Pemerintah aceh juga mendukung sepenuhnya penegakan hukum bagi PNS yang terlibat korupsi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

Exit mobile version