POPULARITAS.COM – Salah satu pejabat di Pemkab Bireuen, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang tahun anggaran 2019-2021 dan tahun 2019-2023.
Pejabat berinisial Z tersebut, merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan saat ini masih aktif menjabat sebagai asisten III Setdakab Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi dalam keterangan persnya, Rabu (1/11/2023), mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknay menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing, yakni Z mantan Kepala BPKD, KH (56) Kabag Perekonomian SDA, dan Y (54) Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.
Proses penetapan ketiganya sebagai tersangka, berdasarkan hasil serangkain proses pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi yang dilakukan penyidik dalam pengungkapan kasus tersebut.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik berkeyakinan untuk kemudian menetapkan ketiganya sebagai terduga tersangka dalam kasus penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang.
“Penyidik sudah miliki alat bukti yang kuat, karna itu tersangka langsung ditetapkan,” katanya.
Saat ini, sambung Munawal, ketiganya untuk sementara waktu langsung ditahan dan dititipkan di Ruan Bireuen selama 20 hari kedepan. Dasar penahanan itu, sebab dikhawatirkan para pelaku melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. “Iya, sementara kita tahan dan dititip di Rutan,” terangnya.
Editor : Hendro Saky