Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha memberikan keterangan dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (20/12/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Home Hukum Pelaku tinggal serumah dengan mayat mantan istri selama 24 hari
HukumNews

Pelaku tinggal serumah dengan mayat mantan istri selama 24 hari

Share
Share

POPULARITAS.COM – Misteri penemuan mayat tanpa busana di kawasan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (14/12/2021), akhirnya terungkap. Mayat dengan inisial NZ (47) itu adalah korban pembunuhan dari mantan suami berinisial HH (49).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengungkapkan, sebelum dibuang ke hutan Lambadeuk, pelaku menyembunyikan mayat tersebut di rumahnya di salah satu desa kawasan Peukan Bada sejak Kamis (18/11/2021) hingga Sabtu (11/12/2021) atau selama 24 hari.

“Mayat dikubur di kamar mandi selama 18 hari, lalu digali dan didiamkan dalam kondisi terbungkus di dalam kamar selama 6 hari,” kata Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021).

Ia menjelaskan, setelah dibunuh, jasad mantan istrinya dikubur di dalam kamar mandi yang digali menggunakan sekop dan cangkul pada Kamis (18/11/2021). Lima hari berselang, jasad mengeluarkan bau tak sedap.

Pelaku, terang Ryan, kemudian membeli kapur barus, minyak tanah dan obat nyamuk untuk menghilangkan bau dari mayat tersebut. Kemudian, pada Minggu (5/12/2021), rumah pelaku didatangi oleh seorang temannya.

“Setelah 18 hari mayat berada di rumah, kawan tersangka main ke rumah, kemudian sempat mencium bau busuk di dalam rumah, saksi menanyakan bau apa, yang bersangkutan jawab bau obat nyamuk, mereka lanjut obrolan dan tidak curiga apapun,” ujarnya.

Keesokan harinya, tambah Ryan, bau mayat semakin menyegat. Pelaku akhirnya menggali kubur dan membersihkan jasad mantan istrinya menggunakan air. Selanjutnya, korban dilap hingga kering dan dibungkus dalam jas hujan serta kain selimut, lalu diletakkan di dalam kamar.

“Diletakkan ke dalam kamar, ditutup dengan kasur dan ambal. Yang bersangkutan berpikir dengan cara itu baunya tidak keluar lagi, disimpan sampai 11 Desember,” terang Ryan.

Dalam kurun waktu itu, katanya, pelaku setiap hari membakar sampah di sekitar rumah agar bau menyengat dari jasad mantan istrinya tak tercium oleh tetangga.

“Ini untuk mengelabui warga sekitar, supaya bau tidak tercium, kemudian juga dipakai kapur barus, minyak tanah, dan obat nyamuk,” tutur Ryan.

Kemudian, tambah Ryan, pada Sabtu (11/12/2021) pagi, pelaku memasukkan jasad mantan istrinya ke dalam karung goni dan membuangnya ke hutan di kawasan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Mayat korban dalam goni dia letakkan depan bagian kakinya di sepeda motor, dia buang ke Lambadeuk, pinggir hutan,” demikian Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version