POPULARITAS.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi para buruh yang melakukan unjuk rasa di halaman Gedung DPRA, Selasa (25/8/2020) sore.
“Kami akan menindaklanjuti semua laporan-laporan yang bapak sampaikan tadi, namun kami mohon agar ini disampaikan secara tertulis, karena mohon maaf saya tidak bisa mencatat berapa kasus yang disampaikan,” kata Kepala Disnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri di hadapan buruh.
Pihaknya optimis aspirasi-aspirasi para buruh itu bisa diselesaikan secepat mungkin. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Disnakermobduk Aceh mampu menyelesaikan 50 kasus perselisihan setiap tahun.
“Ini yang kami lakukan selama ini, dan Alhamdulillah setiap tahun, hampir mencapai 50 kasus kami selesaikan,” jelas Iskandar.
Kata Iskandar, sebenarnya kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan banyak terjadi di kabupaten/kota, namun minim penyelesaiannya. Hal ini disebabkan kelemahan yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tingkat kabupaten/kota.
“Ini akibat dari Disnaker kabupaten/kota tidak memiliki mediator, ini adalah salah satu kelemahan di Disnaker kabupaten/kota yang harus bapak-bapak maklumi, sehingga menjadikan beberapa permasalahan terlambat penyelesaiannya,” tutur Iskandar.
Terkait permasalahan itu, Iskandar berharap Disnaker kabupaten/kota yang tak memiliki mediator untuk menyelesaikan persilihan agar segera melimpahkan kasus tersebut ke tingkat provinsi. Hal ini untuk mencegah adanya kasus yang tidak diselesaikan.
“Karena, setiap surat yang masuk ke provinsi (Disnakermobduk Aceh), hari ini masuk, hari ini saya segera proses setiap kasus persilisihan, hubungan industrial antara serikat pekerja dengan pengusaha,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Fahlevi Kirani. Menurutnya, DPRA selalu bersama para buruh dalam berjuang untuk memperoleh hak-haknya.
Oleh karena itu, kata Rizal, Komisi V yang membidangi Kesehatan dan Kesejahteraan meminta agar Pemerintah Aceh melalui dinas terkait untuk segera menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi buruh.
“Kami ingatkan Pemerintah Aceh, khususnya Disnakermobduk, kalau bisa dipercepat kenapa harus dipersulit, kalau bisa selesai satu jam, kenapa harus tinggal 1 hari. Jadi kita harap kepada Pak Iskandar untuk segera koordinasikan dengan dinas tenaga kerja kabupaten/kota, sehingga apapun yang disampaikan segera difollow up,” harap Rizal. []
Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal