POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menerbitkan aturan penambahan masa libur lebaran idul adha 1445 hijriyah. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang dituangkan lewat keputusan gubernur.
Lewat keputusan gubernur tersebut, libur lebaran idul adha ditambah dua hari, yakni hari Rabu dan Kamis tanggal 19-20 Juni 2024.
Keputusan tersebut, berlaku bagi seluruh ASN dan pegawan badan usaha milik daerah serta instansi lain dan juga pegawai negeri sipil di seluruh kabupaten dan kota di Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Aceh menyampaikan bahwa, dengan penambahan libur dua hari, diharapkan masyarakat lebih bisa merasakan nikmat hari-hari tasyrik selama empat hari, yakni 17-20 Juni 2024.
Hari tasryik adalah waktu-waktu terbaik bagi umat islam untuk menyembelih kurban. Selama saat itu ada larangan untuk menjalankan aktivitas lainnya.
“Semoga penambahan waktu libur ini, memberikan waktu bagi masyarakat untuk melaksanakan hari-hari tasyrik,” kata Bustami, Senin (10/6/2024) di Banda Aceh.
Untuk mengganti penambahan waktu libur lebaran idul adha, maka pemerintah telah menetapkan waktu pengganti masuk kerja, yakni Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu 29 Juni 2024.
Pj Gubernur mengingatkan agar seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar benar masuk kerja pada hari pengganti, karena itu juga untuk memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan secara maksimal.