Home News Pemerintah Aceh raih predikat WTP ke-8  dari BPK RI
News

Pemerintah Aceh raih predikat WTP ke-8  dari BPK RI

Share
Pemerintah Aceh raih predikat WTP ke-8  dari BPK RI
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat beri sambutan pada rapat paripurna DPR Aceh tahun 2023 di Gedung DPR Aceh, Kamis (13/4/2023). FOTO : Humas Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengeculian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022. Penghargaan itu merupakan kali ke-8 yang diterima Aceh sejak 2015 dari BPK RI.

Penghargaan WTP ke-8 dari BPK RI itu, diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh dalam sidang Paripuran DPR Aceh tahun 2023 dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2022 di Gedung DPRA, Kamis (13/4/2023).

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menerima WTP dari BPK itu menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya. Ia menyebutkan bahwa, penghargaan tersebut merupakan bukti dan komitmen pemerintah untuk terus menerapkan standar dan prinsip penatausahaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah BPK RI kembali berikan opini WPT untuk Pemerintah Aceh yang ke-8,” kata Pj Gubernur Achmad Marzuki.

Pernyataan itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Gedung DPRA, Banda Aceh.

Ia menjelaskan capaian yang diperoleh tersebut akan terus dipertahankan serta menjadi pemacu semangat kerja di masa-masa mendatang bagi pemerintah di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas semua kepercayaan, dukungan dan apresiasi terhadap Pemerintah Aceh. Semoga dukungan yang sudah terbangun selama ini antara Pemerintah Aceh dan BPK RI dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya Pemerintah Aceh yang bersih, transparan dan akuntabel,” katanya.

Achmad Marzuki juga mengatakan terhadap rekomendasi BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2022 akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan batas waktu dan tata cara yang ditentukan.

“Kami juga berharap BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjutnya tepat sebagaimana yang diharapkan dan tidak menimbulkan implikasi yang dapat merugikan kita semua,” katanya.

Pengumuman perolehan opini WTP disampaikan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Ahmadi Noor Supit pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRA Saiful Bahri.

Share
Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version