Home Kesehatan Pemerintah resmi larang penjualan rokok eceran
Kesehatan

Pemerintah resmi larang penjualan rokok eceran

Share
Pemerintah resmi larang penjualan rokok eceran
Ilustrasi, (foto: bisnis)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah resmi berlakukan aturan larangan penjualan rokok eceran. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Lewat PP itu, pemerintah mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut.

Pasal 434 juga mengatur larangan, yakni penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.

PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7/2024), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dikutip dari laman ANTARA.

Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Share
Tulisan Terkait
Kesehatan

Di Abdya, kini warga bisa operasi katarak metode Phacoemulsifikasi

POPULARITAS.COM – Warga Aceh Barat Daya (Abdya) kini bisa menjalani operasi katarak...

Kesehatan

Wakili Mualem, Kadinskes Aceh teken petisi cabut Pergub JKA

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

Kesehatan

Pusat diminta turun tangan tuntaskan pembangunan RS Regional di Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyatakan keprihatinan sekaligus...

KesehatanNews

6 Jenis Makanan Kaya Antioksidan untuk Menjaga Daya Tahan Tubuh dan Pola Hidup Sehat

POPULARITAS.COM – Seringkali kita mengabaikan pola hidup sehat selama menjalankan aktivitas sehari-hari....

Exit mobile version