Pemimpin Media Rappler Divonis Enam Tahun Penjara
CEO dan Editor Eksekutif Rappler Maria Ressa dikawal polisi setelah memberikan jaminan di Pengadilan Wilayah Pasig, Kota Pasig, Filipina, Jumat (29/3/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/djo
Home Hukum Pemimpin Media Rappler Divonis Enam Tahun Penjara
HukumNews

Pemimpin Media Rappler Divonis Enam Tahun Penjara

Share
Share

MANILA (popularitas.com) – Pemimpin situs berita Filipina yang terkenal mengawasi secara ketat Presiden Rodrigo Duterte menghadapi hukuman enam tahun penjara setelah oleh pengadilan Manila, Senin (15/6/2020), dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik di dunia maya.

Kasus itu dianggap sebagai ujian bagi kebebasan media di negara tersebut.

Maria Ressa, kepala eksekutif Rappler (www.rappler.com), didakwa dengan pencemaran nama baik di dunia maya terkait sebuah artikel 2012, yang diperbarui pada 2014.

Artikel tersebut mengaitkan seorang pengusaha dengan pembunuhan dan perdagangan manusia serta narkoba, mengutip informasi yang diperoleh dalam laporan intelijen dari sebuah lembaga tak spesifik.

Usai menjatuhkan vonis, Hakim Rainelda Estacio-Montesa mengatakan kebebasan pers tak dapat dijadikan sebagai sebuah “tameng”.

Ressa, yang membantah melakukan kesalahan, diizinkan mengajukan pembebasan dengan jaminan.

Pencemaran nama baik di dunia maya menjadi salah satu tuntutan yang diajukan terhadap Ressa dan Rappler, yang menuai keprihatinan global soal media yang bebas dan terbuka di negara Asia Tenggara tersebut.

Izin operasi Rappler dibatalkan pada 2018 atas dugaan pelanggaran kepemilikan asing. Media itu juga berurusan dengan kasus yang melibatkan dugaan penggelapan pajak. Kedua kasus itu hingga kini masih bergulir.

Para pengamat media menyebutkan tuduhan terhadap Ressa merupakan rekayasa dan bertujuan mengintimidasi mereka yang menentang aturan Duterte, terutama tindakannya dalam memerangi narkoba yang berujung dengan kematian.[acl]

Sumber: Reuters/Antara

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version