Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, A Rahman Puteh. (popularitas/Nurzahri)
Home Headline Pemkab Pidie Jaya Pecat ASN Mantan Napi Korupsi
HeadlineNews

Pemkab Pidie Jaya Pecat ASN Mantan Napi Korupsi

Share
Share

MEUREUDU (popularitas.com) – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pidie Jaya dipecat karena korupsi dan penggelapan beras bantuan bencana alam dan pengadaan furniture norse RSUD Pidie Jaya. Keduanya masing-masing berinisial F dan M itu sudah menjalani hukuman.

F merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Ia bersama tiga orang lainnya masing-masing, berinisial J (rekanan), HB (pemilik perusahaan CV Aceh Daroy Indah) dan R sebagai makelar atas paket tersebut. Mereka divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada 28 Maret 2019 lalu.

R sendiri yang merupakan pencari perusahaan dan mengikuti tender kemudian diserahkan ke rekanan. Dia juga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Namun dia tidak dipecat dari kedinasannya.

Sedangkan M merupakan narapidana penggelapan beras bantuan bencana alam di BPBD Pidie Jaya tahun 2018. Dia divonis bersalah oleh PN Sigli dan PT Banda Aceh atas upaya banding. Saat menggelapkan beras bantuan bencana alam itu, M menjabat sebagai Kepala Bidang kedaruratan dan Logistik di BPBD Pidie Jaya.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, A Rahman Puteh menyebutkan, pemecatan dua ASN itu dilakukan akibat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca: Dua ASN Mantan Napi Korupsi Furniture RSUD Pijay Masih Terima Gaji

“ASN yang terlibat korupsi itu (F dan M), Pemerintah Pidie Jaya, telah mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Mereka telah melanggar aturan ASN sehingga harus dipecat. SK pemecatannya sudah ditanda tangani oleh pimpinan,” kata A. Rahman Puteh, Senin (9/3/2020).

Kata Sekda, R, mantan Sekretaris BPBD Pidie Jaya setelah dipelajari putusannya, ia tidak melanggar aturan ASN Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil, yang dapat membuatnya diberhentikan dari pegawai.

“R hanya diberi sanksi pencopotan dari jabatan, tidak ada penurunan pangkat, karena telah ada sanksi pencopotan jabatan menjadi staf biasa,” ujar A. Rahman Puteh.

Reporter     : Nurzahri

Editor         : A.Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

Exit mobile version