Penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK harus profesional
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Home Hukum Penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK harus profesional
HukumNews

Penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK harus profesional

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini tengah disidik oleh jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, harus dilakukan secara profesional. Sebab, masalah tersebut jadi perhatian publik.

Hal tesebut disampaikan oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara, Selasa (17/10/2023) di Jakarta.

Dia menegaskan, kecermatan dan kehati-hatian Polri dalam tangani kasus itu sangat penting. Karnanya harus profesional dan tidak boleh arogan. “Tidak boleh ada arogansi dalam penyidikan kasus tersebut,” ujar Kapolri.

Untuk memastikan proses penyidikannya berlangsung profesional, Kapolri telah perintahkan jajaran Bareskrim dan Propam Polri untuk melakukan asistensi terhadap para penyidik Polda Metro Jaya yang tangani kasus tersebut.

Keterlibatan Bareskrim dan Propam tersebut bertujuan agar penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu berjalan secara profesional dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu, dalam setiap tahapannya, Bareskrim, Propam, saya minta turun; sehingga tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional. Jadi, itu yang tentunya saya minta, sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Listyo Sigit enggan menanggapi pertanyaan apakah pihak terlapor adalah Ketua KPK Firli Bahuri. “Ya, itu sangat teknis,” imbuhnya.

Dia menekankan dalam pengusutan kasus tersebut, Polri membuka ruang bagi pihak eksternal untuk melakukan pengawasan, termasuk supervisi dari KPK.

“Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya; yang jelas, saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat, hati-hati, profesional, karena ini dipertanggungjawabkan ke publik,” ujar Listyo Sigit.

Hingga Senin (16/10), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memeriksa 23 orang saksi.

Selasa, penyidik kembali memeriksa enam orang saksi, yang terdiri atas tiga pejabat eselon I Kementerian Pertanian, dua saksi dari ajudan eselon I Kementan, dan seorang saksi ahli.

Saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut adalah mantan wakil ketua KPK Saut Sitomorang, yang hadir memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa, pukul 10.00 WIB.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version