Pendidik Diminta Hadirkan Belajar Menyenangkan dari Rumah
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga Masdiana saat kegiatan diseminasi informasi tentang kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka bagi jurnalis yang bertugas di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (2/2/2020). (ANTARA/Sumarwoto)
Home News Edukasi Pendidik Diminta Hadirkan Belajar Menyenangkan dari Rumah
EdukasiNews

Pendidik Diminta Hadirkan Belajar Menyenangkan dari Rumah

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga Masdiana mengajak para pendidik dapat menghadirkan belajar yang menyenangkan dari rumah bagi siswa dan mahasiswa.

“Minggu ini sejumlah daerah masih menerapkan kegiatan belajar mengajar di rumah. Untuk itu kami mengajak kepada para pendidik untuk menghadirkan belajar di rumah yang menyenangkan,” ujar Erlangga dalam keteranganya di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Belajar yang menyenangkan, lanjut dia, tidak berarti memberikan tugas yang banyak kepada siswa atau mahasiswa, tetapi menghadirkan kegiatan belajar mengajar yang efektif sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Proses kegiatan belajar-mengajar di rumah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), serta Surat Edaran dan petunjuk dari Kepala Daerah, dan Rektor masing-masing Universitas.” kata Erlangga lagi.

Untuk tingkat Pendidikan Tinggi Kemendikbud telah melakukan sosialisasi pemanfaatan pembelajaran daring melalui konferensi video atau webinar dengan seluruh perguruan tinggi se-Indonesia, pada Jumat (20/3).

Sebelumnya, Kemendikbud menyebutkan terdapat 166 pemerintah daerah yang memiliki pola kegiatan belajar mengajar di rumah. Misalnya Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 30/SE/2020, yang mengimbau bahwa guru dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah dan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dengan memilih platform media pembelajaran yang telah tersedia.

Begitu juga dengan tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas-tugas administrasi sekolah di rumah/tempat tinggal.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah komunitas pendidikan yang memberikan dukungan beberapa platform pembelajaran daring, dan secara suka rela dapat dijadikan pilihan sesuai dengan kondisi sekolah masing masing-masing.

Selain itu dapat juga dimanfaatkan untuk mencapai kompetensi mimimum siswa dalam pelaksanaannya. Program ini menyediakan konten-konten pembelajaran daring yang dapat diakses secara gratis oleh guru, orang tua, dan anak.

“Guru dan tenaga pendidikan melaporkan aktivitas harian kepada kepala sekolah. Kepala sekolah yang mengatur jadwal piket sesuai kebutuhan. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia, domisili, hingga kondisi kesehatan keluarga dari pegawai, serta peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah,” kata Nahdiana.[ANT]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas saat tragedi kapal wisatawan tenggelam di Bengkulu,...

News

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba

POPULARITAS.COM – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantau...

News

Bulog Aceh kirim 20 ton beras ke Sumut

POPULARITAS.COM – Kanwil Bulog Aceh, kirim sebanyak 20 ribu ton beras ke...

News

Satu keluarga tewas tertimbun tanah longsor di Samarinda

POPULARITAS.COM – Satu keluarga yang terdiri dari Hamdanah dan tiga anaknya, tewas...

Exit mobile version