Home News Pengadilan Internasional perintahkan penangkapan Presiden Rusia
News

Pengadilan Internasional perintahkan penangkapan Presiden Rusia

Share
Bergabungnya empat wilayah Ukraina ke Rusia adalah kehendak rakyat
Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin rapat Presidium Dewan Negara di Kremlin di Moskow, Rusia 25 Mei 2022. ANTARA/Sputnik/Sergey Guneev/Kremlin via REUTERS/pri. (via REUTERS/SPUTNIK)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), keluarkan surat perintah untuk melakukan penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Dengan dikeluarkanya surat tersebut, maka Vladimir Putin dapat ditangkap jika bepergian ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.

Surat perintah yang dikeluarkan ICC itu, atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Presiden Rusia yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.

Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin, dengan Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu “keterlaluan” dan “tidak dapat diterima”, menurut media Rusia Interfax.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana “deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum” dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

“Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.

Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.

Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang. (Kyodo-OANA/ANT)

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version