Hukum

Penganiayaan warga Gampong Lamteh Banda Aceh hingga putus telinga akibat hutang piutang

Viral kasus korban aniaya hingga putus telinga, netizen malah dukung pelaku

POPULARITAS.COM – Dua pelaku penganiayaan Muhammad Yudi (36) hingga korban alami putus kedua telinga, berhasil ditangkap polisi. Keduanya, yakni SL (33) dan ML (39) saat ditahan di Mapolresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, diketahui dua pelaku adalah warga Gampong Neuhen, Aceh Besar. Keterangan dari keduanya, kasus tersebut menyangkut hutang piutang.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024) mengatakan, antara korban dan pelaku punya masalah berkaitan dengan hutang piutang.

Jadi begini, sambungnya, korban awalnya rental mobil dari pihak lain, nah kemudian menggadaikannya kepada dua pelaku tersebut dengan meminjam uang senilai Rp8 juta.

Nah, kedua pelaku tidak mengetahui jika mobil yang digadikan oleh korban adalah mobil rental. Lantas pemilik mobil mengetahui mobilnya bersama kedua pelaku langsung mengambilnya. “Kedua pelaku tidak tahu kalau ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya,” ujarnya.

Tidak terima dan merasa sudah dibohongi oleh korban, kedua pelaku berupaya mencari dan menemui Yudi. Namun gagal dan tidak pernah bertemu. Lantas, keduanya mendatangi pihak keluarga, namun menurut mereka lepas tangan dan mengatakan sudah tidak sanggup lagi menghadapi persoalan yang diperbuat korban, tambah Fadilah.

Hingga kemudian, kedua pelaku mendapatkan Yudi disalah satu hotel di Banda Aceh. Lantas keduanya membawa korban ke Neuhen dengan menggunakan mobil Avanza putih.

Setibanya dikawasan itu, korban dibawa keduanya ke tempat sepi di dekat perbukitan dengan menggunakan sepeda motor. “Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus,” bebernya.

Pasca penganiayaan tersebut, pelaku SL dan ML alias Simin langsung pergi meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan akhirnya meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh. “Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti sebuah gunting medis yang digunakan untuk memotong telinga korban. “Saat tertangkap keduanya mengakui perbuatan itu, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh,” pungkas Fadilah.

Shares: