Penggunaan Bom Ikan Dilarang Keras, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,2 M
Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto bersama yang lainnya saat wawancara dengan awak media, Senin (29/7/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Home Kriminalitas Penggunaan Bom Ikan Dilarang Keras, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,2 M
Kriminalitas

Penggunaan Bom Ikan Dilarang Keras, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,2 M

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penggunaan bom ikan adalah perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, serta melanggar aturan perundang-undangan.

Para pelaku yang melanggar dapat terancam dengan hukuman penjara paling lama selama enam tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 1,2 miliar.

Ini ditegaskan oleh Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Sahono Budianto saat konferensi pers di Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ucapnya kepada awak media yang hadir.

Dalam undang-undang itu disebutkan, setiap orang dilarang menangkap dan atau membudidayakan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dan atau lingkungannya.

“Kami ingatkan kepada nelayan di Aceh jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Sahono.

“Kami mengimbau masyarakat agar melakukan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menangkap ikan cara-cara yang merusak, karena akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan rutin di lapangan, khususnya di perairan Tanah Rencong, sesuai dengan tindak lanjut serta perintah dari Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono. “Kita juga meminta setiap petugas di lapangan merespon cepat setiap laporan dari nelayan atau masyarakat atas dugaan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...

Exit mobile version