BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang pelaku penjual kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah berinisial WS (30) diamankan tim gabungan Polda Aceh pada Selasa, 31 Desember 2019 sekira pukul 12.00 WIB di kabupaten setempat.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menjelaskan, pelaku WS merupakan warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan oleh tim gabungan dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Beneriah.
“Pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi,” ujar Ery dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2020.
Ery mengatakan, ihwal penangkapan WS bermula informasi dari masyarakat. Kemudian, polisi melakukan undercover atau dengan berpura-pura membeli barang tersebut. Saat proses transaksi berlangsung itulah, pelaku diamankan.
“Sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp 90.000.000 di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Bener Meriah,” sebut Ery.
Dari pelaku, jelas Ery, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring, tengkorak dan 1 unit mobil suzuki escudo warna hijau.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40) yang juga warga Bener Meriah.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” pungkasnya.*(C-008)
Leave a comment