POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Badan Reintgrasi Aceh (BRA) di Banda Aceh, Rabu (15/5/2024).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti yang ada, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani.
Seperti diketahui, diduga ada proyek fiktif di BRA yakni pengadaan ikan kakap dan pakan runcah senilai Rp 15 miliar lebih untuk korban konflik di Aceh Timur.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasan Lubis menyebutkan, ada sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang disita oleh penyidik saat penggeledahan.
“Ada satu box kontainer berupa dokumen beserta beberapa perangkat elektronik yang disita oleh penyidik dari penggeledahan tadi,” ujarnya kepada popularitas.com.
Hal itu, kata Ali, dilakukan guna mencari bukti serta agar tak ada bukti yang dimusnahkan atau dihilangkan terkait kasus yang sedang ditangani. “Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan untuk kepentingan pendalaman atas perkara yang ditangani,” pungkasnya.