POPULARITAS.COM – Seorang gadis belia di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Mirisnya, korban yang masih berusia 17 tahun diperkosa sebanyak lima kali di bawah ancaman pemukulan jika hal tersebut dilaporkan ke orang lain.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke ibu kandungnya pada 30 Juli 2024 lalu, di saat ia tak lagi tinggal dengan sang nenek.
Menerima laporan itu, polisi langsung mengamankan pelaku yakni RS (26). Ia dijemput paksa oleh polisi untuk dimintai keterangan awal.
“Pelaku membantah, namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, pelaku akhirnya mengaku telah lima kali melakukan hal itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi kepada popularitas.com, Jumat (2/8/2024).
Novri menerangkan, pemerkosaan yang dilakukan RS terjadi pada 16 hingga 20 Juli 2024 lalu, saat korban tertidur pulas. “Kaki dan tangan korban diikat dengan kain, bahkan korban diancam bila melawan dan melapor ke orang lain,” katanya.
Pada 26 Juli 2024, korban pun meninggalkan rumah neneknya dan kembali pulang. Di situlah, korban mengadu kepada ibunya yang kemudian melapor ke polisi.
“Pelaku merupakan adik dari ayah kandung korban, pelaku juga beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan. “Penyidik menjerat pelaku dengan perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” pungkasnya.
Pelaku RS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara, Jumat (2/8/2024). FOTO “ Satreskrim Polres Aceh Utara