Petugas Bandara SIM Aceh Besar, tangkap dua pria bawa 991 gram sabu, diselipkan dalam sepatu
Konferensi pers pengungkapan paket sabu dalam sepatu serta ganja di Bandara Internasional SIM, Selasa (27/8/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Home Hukum Petugas Bandara SIM Aceh Besar, tangkap dua pria bawa 991 gram sabu, diselipkan dalam sepatu
Hukum

Petugas Bandara SIM Aceh Besar, tangkap dua pria bawa 991 gram sabu, diselipkan dalam sepatu

Share
Share

POPULARITAS.COM – Petugas avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar mengamankan dua pria yang hendak menyelundupkan 991 gram sabu ke Jakarta.

Pelaku yang berinisial AH (23), warga Aceh Timur dan ID (35), warga Aceh Utara, tertangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu saat diperiksa oleh petugas.

Tersangka AH dan ID ketahuan menyimpan empat paket sabu dalam sepatu yang mereka kenakan. Total, petugas menyita 991 gram barang bukti sabu.

“Saat pemeriksaan petugas curiga dengan mereka, lalu digeledah dan ditemukan paket sabu di sepatu yang mereka kenakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).

Temuan paket sabu ini lalu dilaporkan petugas bandara ke polisi. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku menerima barang haram itu di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu, dari seseorang berinisial MF (nama panggilan) yang kini jadi buronan polisi.

“Mereka disuruh membawa paket itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada yang jemput. Tersangka AF diupah sebesar dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah,” jelasnya.

“Dari pengakuannya, tersangka AF sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali,” katanya.

Kini AH dan ID ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat 991 gram lebih beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

Tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.

“Sementara itu, untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” pungkas Raja.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version