Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)
Home News Petugas Gabungan Gagalkan Peredaran 5 Kilo Sabu di Aceh
News

Petugas Gabungan Gagalkan Peredaran 5 Kilo Sabu di Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Pusat, Aceh, Lhokseumawe dan Polri kembali menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu jaringan internasional di Aceh.

Informasi yang diperoleh, penangkapan itu terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh KM. 355 Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalan Kabupaten Aceh Timur. Petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang berinisial E, AI dan AN.

Kasus itu bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di Aceh. Mengetahui informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Tim gabungan yang saat itu di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara melakukan mapping dan surveillance bersama dengan Tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan Tim Bea Cukai Lhokseumawe.

Dengan informasi awal, bahwa di daerah Lhokseumawe juga akan dijadikan transit pengiriman barang, lalu tim segera melakukan mapping juga di sekitar daerah Lhokseumawe.

Saat menuju kea rah Aceh Timur petugas melakukan penindakan, dan berhasil menangkap tiga tersangka dan barang bukti sabu.

Dari pengakuan tersangka, bahwa barang haram itu dikirim dari tersangka M yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang berlokasi di lokasi Lhokseumawe.

Kemudian tim gabungan berangkat ke rumah M di daerah Desa Gede, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pada penindakan ini, tim berhasil menangkap tersangka M dan juga beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 5 bungkus sabu warna biru dengan plastik warna hijau dengan jumlah 5 kilo, 4 unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serah terima barang ke Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, untuk melakukan pengungkapan jaringan selanjutnya serta pengembangan tersangka terkait yang terindikasi kuat merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Medan, Sumatera Utara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

News

Apple merek bernilai paling mahal di dunia, kalahkan Google dan Microsoft 

POPULARITAS.COM – Perusahaan teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat, Apple, kembali catatkan sebagai...

Exit mobile version