Satpol PP Razia Warkop di Darussalam, Pengunjung Kocar-Kacir
Ilustrasi, petugas memberi nasihat kepada pelanggan dan pemilik usaha warung kopi dalam razia di kawasan Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (28/3/2020). Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Home News Pj Gubernur Aceh diminta kaji ulang surat edaran pembatasan jam malam
News

Pj Gubernur Aceh diminta kaji ulang surat edaran pembatasan jam malam

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kebijakan yang memberlakukan pembatasan jam aktifitas toko/warung di Aceh hingga pukul 24.00 WIB melalui surat edaran gubernur dinilai tidak tepat dan berlebihan oleh Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin.

Menurut Nahrawi, surat edaran nomor 451/11286 tentang penguatan peningkatan pelaksanaan Syari’ah Islam bagi aparatur sipil negara dan masyarakat sipil dinilai tanpa pengkajian dan musyawarah dengan pengusaha di Aceh.

“Sejak dulu sebagian warga Aceh juga membuka warung atau toko hingga dini hari, apalagi pada bulan Ramadhan,” sebut Nahrawi Noerdin, dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Ketua Hiswana Migas Aceh ini juga menilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan sepihak dari pemerinrah, tanpa berdiskusi dengan pelaku usaha.

“Sebuah kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak mestinya memerlukan kajian dan studi yang mendalam,” ujar Nahrawi.

Nahrawi mengakui, banyak keluhan pemilik SPBU di Aceh terhadap surat edaran tersebut, pasalnya hampir semua SPBU di Aceh memiliki warung dan sejenisnya, yang tujuannya untuk mengakomodir kebutuhan para pengguna lalu-lintas di malam hari untuk tempat beristirahat.

“Kalau jam 24.00 harus tutup, ini akan sangat terganggu bagi para supir dan penumpang,karena sopir tidak hanya mengisi BBM, juga mengisi perut setelah lelah mengemudi dan ‘One Stop Service’ yang disiapkan SPBU untuk masyarakat jadi berantakan oleh ketentuan ini,” papar Nahrawi.

Selain itu, Nahrawi mengajak Pj Gubernur untuk berdikusi kembali dengan para pengusaha terkait surat edaran tersebut.

“Peraturan ini pastinya tidak lahir begitu saja. Tentu ada usulan para pihak atas dasar tertentu dan sebagainya, yang tujuannya baik. Matangkan dulu dengan dialog dan kajian sebelum diputuskan. Apalagi di tengah upaya kita semua untuk melepaskan diri dari keterpurukan ekonomi pasca pandemi,” tutup Nahrawi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

Exit mobile version