POPULARITAS.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 senilai Rp3.685.616. Jumlah tersebut naik sebesar Rp224.944 atau 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1343/2024 tentang Penetapan UMSP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024.
Safrizal menjelaskan, kenaikan 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Safrizal dalam keteranganya, Rabu, 11 Desember 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh Akmil Husen mengatakan Pj Gubernur Aceh menetapkan (UMP)Aceh Tahun 2025 setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada Senin, 9 Desember 2024
Selain menetapkan UMP Aceh Tahun 2025, Akmil menjelaskan Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh yang berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan di Provinsi Aceh.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP dan untuk UMSK harus lebih tinggi dari UMK,” kata Akmil.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, kata Akmil, Pj. Gubernur menetapkan UMSP sebesar Rp3.737.526 dan untuk sektor pertambangan sebesar Rp. 3.806.739.
Akmil mengatakan, penetapan UMSP tahun 2025 untuk kedua sektor tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pakar Ketenagakerjaan, Akademisi dan unsur Pemerintah melakukan diskusi serta kajian dalam sidang pleno.
Akmil menjelaskan, UMSP tersebut berlaku di seluruh kabupaten/kota se Aceh untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan, kecuali untuk Kabupaten Aceh Tamiang karena kabupaten tersebut, selain memiliki UMK juga memiliki UMSK untuk kedua sektor tersebut.
Lebih lanjut, Akmil menyebutkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana keputusan Pj Gubernur Aceh maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah minimum.
“Upah Minimum Tahun 2025, baik UMP maupun UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan status lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” pungkasnya
“UMP dan UMSP juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan menengah dan besar, sedangkan untuk perusahaan kecil dan UMKM besaran upah disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja,” tambahnya.
Selain itu, Akmil menegaskan para pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMSP Aceh tahun 2025.
“Pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun,” pungkasnya.