Hukum

Polda Aceh ancam pecat polisi main judi online

PPATK catat 168 wartawan di Indonesia terpapar judi online

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan beri peringatan keras terhadap personilnya yang kedapatan bermain judi online. Bahkan, sanksi berupa pemecatan dalam bentuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dapat dikenakan terhadap anggotanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto dalam keterangannya, Senin (24/6/2024) di Banda Aceh.

Eddwi menegaskan bahwa, pihaknya menjalankan arahan dari Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap personil Polri di daerah ini yang terlibat dan bermain judi online.

“Untuk judi online yang dilakukan oleh personil Polri, akan ada tindakan tegas dan terukur, baik langkah persuasif bahkan hingga pemecatan,” katanya.

Begitu juga dengan keluarga serta saudara dari seluruh personel Polda Aceh yang diminta untuk tidak terlibat dalam judi online. Seluruh personel  diharapkan untuk dapat mengawasi keluarganya. “Kita imbau kepada seluruh keluarga Polri, termasuk keluarganya untuk tidak terlibat dalam judi online,” pungkasnya.

Shares: