Home News Polda Aceh tahan empat pelaku pengeroyokan dan perusakan kantor KONI Aceh Timur
News

Polda Aceh tahan empat pelaku pengeroyokan dan perusakan kantor KONI Aceh Timur

Share
Polda Aceh tahan empat pelaku pengeroyokan dan perusakan kantor KONI Aceh Timur
Empat tersangka pengeroyokan dan pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur ditahan di Polda Aceh. FOTO : Bid Humas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur terus menangani kasus pengeroyokan dan pengrusakan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Timur.

“Penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, saat ini empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu H, Y, S, dan J,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, Selasa (19/3/2024).

Ade menjelaskan, empat tersangka yang kini ditahan di Rutan Mapolda Aceh itu merupakan para pengurus KONI dan Cabor di Aceh Timur.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan dan pemeriksaaan secara intensif terhadap saksi lain untuk menemukan pelaku atau dugaan adanya tersangka lain.

“Kita akan mengungkap secara tuntas kasus ini karena telah mengganggu kamtibmas di wilayah Aceh Timur, penanganan kasus ini juga dipastikan profesional,” ujarnya.

Ade juga menyampaikan, situasi saat ini yang kondusif harus tetap terjaga. Apalagi, Aceh akan menjadi tuan rumah PON, sekaligus akan memasuki tahapan Pilkada serentak.

Share
Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version