Polda Jatim tangkap Gus Samsudin
Samsudin alias Gus Samsudin digiring polisi di Polda Jatim. FOTO : VIVA.co.id/Nur Faishal
Home Hukum Polda Jawa Timur tetapkan Gus Samsudin tersangka kasus UU ITE
Hukum

Polda Jawa Timur tetapkan Gus Samsudin tersangka kasus UU ITE

Share
Share

PPOPULARITAS.COM – Polda Jawa Timur, resmi menetapkan Gus Samsudin Jadab sebagai tersangka dalam kasus UU ITE. Penahahanan tersebut, usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024) mengatakan, Gus Samsudin ditetapkan dalam kasus konten video yang memperbolehkan tukar pasangan.

“Hasil kolaborasi penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupaten, sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka,” katanya dikutip dari beritasatu.com-jaringa popularitas.com 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.

Charles mengungkapkan, akan ada calon tersangka lain, tetapi pihaknya masih mendalami perannya.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Ke depan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.”Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version