POPULARITAS.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres Langsa dan Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang buronan kasus penculikan yang terjadi di Sumatera Utara.
Pelaku berinisial Mus (36), warga asal Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Langsa yang ditangkap di kediamannya pada Jumat, 9 Mei 2025 pagi sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi menyebut bahwa penangkapan ini tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/611/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 April 2025,
Di mana, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Pipit Widari. “Tersangka diduga terlibat dalam kasus penculikan Irw (32) yang berasal dari Seunedon, Aceh Utara,” ujarnya kepada popularitas.com, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Hasbi, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan back up yang dilakukan pihaknya, mengingat tersangka Mus berada di wilayah hukum Polres Langsa. “Dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan satu unit mobil Avanza berwarna hitam dengan nopol BK 1955 LI, yang diduga digunakan dalam aksi penculikan,” ucapnya.
Saat ini, sambung Hasbi, tersangka Mus juga telah digiring ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas apa yang telah diperbuat. “Penanganan kasus sepenuhnya ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Kami hanya melakukan dukungan dalam proses penangkapan,” pungkas Kasat Reskrim.
Leave a comment