Ilustrasi - petugas merapikan barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis pengungkapan narkoba di kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Home Hukum Polisi ciduk anggota dewan diduga pakai narkoba
HukumNews

Polisi ciduk anggota dewan diduga pakai narkoba

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan menciduk dua orang penyalah guna narkotika jenis sabu, satu di antaranya diduga anggota DPRD Sidrap berinisial HA.

“Diduga oknum anggota DPRD. Tapi sementara pengembangan,” ujar Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, dikutip dari laman Antara, Jumat (12/5/2023).

Berdasarkan keterangan diperoleh, terduga ditangkap petugas di daerah Kecamatan Panca Lautang, Sidrap dan diamankan dua orang berinisial HA dan A saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Barang bukti diamankan petugas yakni satu saset kecil berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat diperkirakan satu gram, tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap serta bong dan plastik bening juga tisu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima tim Satuan Resnarkoba Polres Sidrap terkait penyalah guna narkoba. Selanjutnya, bersama tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi dimaksud dan menangkap terduga beserta barang buktinya pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.45 Wita.

Usai mengamankan dua terduga pemakai itu, petugas lalu membawanya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dimana barang haram tersebut diperoleh.

“Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga,” tutur AKP Zakariah.

Dugaan awal sementara para terduga disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara empat tahun atau lebih.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan anggota DPRD tersebut yang merupakan kader PKS Sidrap.

“Iya, (benar) inisialnya HA. Kita sekarang menunggu proses dari pihak kepolisian saja,” katanya kepada wartawan.

Saat ditanyakan apabila nantinya terduga terbukti melakukan pelanggaran mengkonsumsi barang terlarang itu, Wakil Bupati Sidrap ini menegaskan akan memberhentikan kader yang terbukti ikut terlibat sebagai penyalahguna narkoba.

Meski demikian, pihaknya belum bersikap, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu proses pemeriksaan kepolisian sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kami dari PKS sudah jelas sanksinya. Ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART maka tentu diberhentikan dengan tidak hormat, begitu aturannya,” ucap Mahmud menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyad saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut melalui ponselnya belum merespons, begitu pula disampaikan pesan pendek melalui whatsApp juga belum dijawab.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

Exit mobile version